Tentang Kami

Profil LSP

Tahun 2017 merupakan tahun bersejarah bagi dunia perbukuan Indonesia. Pada tahun tersebut, Pemerintah akhirnya mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Inilah untuk kali pertama Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang perbukuan.

Di dalam UU tersebut disebutkan dengan jelas siapa saja pelaku perbukuan yang terdiri atas 10 profesi dan usaha di antaranya penulis dan editor. Pelaku perbukuan berperan dalam menjalankan amanat UU yaitu menghasilkan buku-buku bermutu. Atas dasar pemikiran inilah maka penjaminan mutu buku tidak dapat dilepaskan dari kompetensi para pelaku perbukuan, khususnya penulis dan editor.

Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) kemudian pada tahun 2017 berinisiatif membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi bernama LSP Penulis dan Editor Profesional. Pendirian LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan lembaga pendidikan, yaitu :

1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)

3. Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI)

4. Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) dan

5. Institut Penulis Indonesia.

Penpro kemudian mengajukan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) untuk jabatan kerja Penulis Buku Nonfiksi dan jabatan kerja Editor kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Selain itu, Penpro juga mendukung Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penerbitan Buku. Penpro juga terlibat dalam penyusunan Peta Kompetensi Penulisan dan Penerbitan yang digagas oleh Kemenkominfo.

Dua SKKK dan satu SKKNI tersebut telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk digunakan dalam uji kompetensi bidang penulisan-penerbitan buku. Bersamaan dengan legalisasi CLSP Penulis dan Editor Profesional, telah diselenggarakan tiga kali pelatihan asesor kompetensi penulisan-penerbitan mulai tahun 2017 hingga 2018. Sampai saat ini, LSP PEP telah memiliki 64 asesor kompetensi berlisensi BNSP.

LSP PEP lalu didirikan yang berstatus sebagai LSP P-3 (Pihak Ketiga) dengan nomor lisensi KEP.0135/BNSP/III/2019 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP PEP berada di bawah badan hukum PT Penulis Editor Profesional dengan Akta Notaris Denny Kurniawan, S.H., M.Kn Tanggal 21 Desember 2018 Nomor 32.

Ruang Lingkup

LSP Penulis dan Editor Profesional adalah lembaga sertifikasi profesi yang bergerak dalam uji sertifikasi kompetensi di bidang penulisan dan penyuntingan naskah.

Jenis LSP

LSP Penulis dan Editor Profesional merupakan LSP tipe P-3.